Transaksi Jual Beli Narkoba
Seorang Pria Buruh Harian Lepas Diciduk Satresnarkoba Polres Kobar

KOTAWARINGINNEWS | PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial (AR) (39) warga Jalan Jl. Waringin RT. 05 Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu (21/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Seorang pria yang sehari–harinya berkerja sebagai Buruh Harian Lepas ini diciduk lantaran memiliki sabu dan kerap melakukan transaksi jual beli sabu disekitar wilayah Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (22/04/2021) pukul 09.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yg diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 10.00 Wib terlapor diamankan di TKP yaitu disebuah rumah yang beralamat Jl. Waringin RT. 05 Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng, dan saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan 8 (Delapan) paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong sebelah kanan celana pendek biru dongker yang diletakkan oleh terlapor di atas gadur, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56.06 gram,” terang Iptu Nasir.
Iptu Nasir juga menambahkan, “Selain paket sabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan 1 (Satu) buah kotak plastik warna Kuning, 1 (Satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (Satu) buah Isolasi Bening, 2 (Dua) buah Pak Platik Klip Kecil, 2 (Dua) buah sendok habu dari sedotan dan 1 (Satu) buah plastik warna ungu ditemukan di atas gadur, dan semua barang-barang tersebut seluruhnya diakui oleh terlapor adalah milik terlapor,” terang Iptu Nasir.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (sh)
Editor :Ravi
Source : BAGUS