Larangan Mudik dari Pemerintah di Terminal Pelabuhan
Larangan Mudik dari Pemerintah di Terminal Pelabuhan
PANGKALAN BUN – Mendukung progam Pemerintah berkaitan larangan mudik Polres Kobar melalui Jajarannya Polsek Kumai, Satpolairud, KP3 Kumai bersama TNI dan unsur terkait melaksanakan sosialisasi larangan mudik di terminal tunggu keberangkatan Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kamis (29/04/2021) Siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Kumai IPDA Rahis Fadillah, S.Tr.K menyampaikan kegiatan sosialisasi larangan mudik di Terminal Pelabuhan Panglima Utar Kumai sebagai upaya mendukung progam Pemerintah berkaitan dengan larangan mudik dari tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021 dari Pemerintah dikarenakan Negara kita masih masa pandemik covid19 guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid19 serta munculnya kluster baru.
Dengan langsung mensosialisakan larangan mudik secara langsung tatap muka kepada para penumpang di terminal menyampaikan larangan mudik dari Pemerintah dapat dimengerti dan dipahami serta diharapkan informasi larangan mudik ini diketahui masyarakat khalayak ramai serta masyarakat tidak mudik sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah, paparnya.(hrt)
Editor :Ravi
Source : BAGUS