Sepeda Motor Gunakan Helm Walaupun Hanya Ke Pasar
Sepeda Motor Gunakan Helm Walaupun Hanya Ke Pasar

PANGKALAN BUN - Pangkalan Bun, kegiatan patroli terus di lakukan personel Satlantas Polres Kobar guna menjaga kamseltibcar dan menciptakan kamtibmas yang aman dan lancar.
Anggota Satlantas Polres Kobar Bripka Ignatius Ekana W. Memberhentikan pengendara roda dua yang melintas di Jl. Pangeran Antasari karna kedapatan tidak menggunakan helm , Selasa (04-05-2021).
Petugas menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. Saat di berhentikan lalu di introgasi, pengendara roda dua tersebut berkata bahwa hanya akan pergi ke pasar sebentar saja.
Dengan tegas petugas langsung melakukan tindakan kepada pengendara tersebut dengan memberikan blanko teguran. karna sesuai peraturan, wajib bagi pengendara roda dua menggunaka helm SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dirilis oleh Badan standarisasi Nasional (BSN).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioprasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai pasa 291 ayat (1) UU LLAJ. Perlengkapan bagi yang dimaksud pada ayat (1) sepeda motor berupa Helm," kata Bripka Ignatius Ekana W.
Jika pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(SV)
Editor :Ravi
Source : BAGUS