Kebebasan melaksanakan ibadah diruang tahanan
Kebebasan melaksanakan ibadah diruang tahanan

PANGKALAN BUN - Polres Kobar – Sat Tahti Polres Kotawaringin Barat,jajaran polda Kalimantan Tengah,Kebebasan kepada tahanan untuk melaksanakan ibadah beragama adalah merupakan hak setiap manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar Negara republik indonesia dan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, hal tersebut merupakan hak dari pada seorang tersangka,Kamis,20/05/2021) sore
Bagi tahanan yang beragama muslim di setiap waktu masuk sholat, para tahanan menunaikan sholat secara berjamaah usai sholat tahanan juga rutin membaca alquran,
Untuk palayanan bimbingan rohani dalam bentuk ibadah bagi agama kristen sesuai jadwal rutin yg sudah ditentukan dilaksanakan setiap pekanya di ruang tahanan dengan menyiapkan rohaniawan.
Kasat Tahti IPDA Saring menguturkan" status tahanan tidak mengurangi hak-hak mereka untuk beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing, mudah-mudahan kegiatan ini dapat membawa pengaruh positif bagi diri mereka untuk menjadi manusia yang lebih baik."ujarnya.(AR)
Editor :Ravi
Source : BAGUS