Tangkap Pengedar Sabu di Mendawai Seberang

KOTAWARINGINNEWS | PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kobar mengungkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Mak Jambek RT. 04 Kel. Mendawai Seberang Kec. Arsel, Kab. Kobar, Prov. Kalteng. Senin (3/5/2021)
Kapolres Kobar AKBP, Devy Firmansyah S,I,K melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir S.H. membenarkan bahwa penangkapan seorang laki-laki berinisial S.R (42) ini terjadi, Senin (3/5/2021) pukul 13.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Bahwa Inisial S.R (42) sering transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui laki-laki berinisial S.R (42) berada dalam rumahnya langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar di dalam rumahnya yang berada di Jl. Mak Jambek RT. 04 Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kapolres Kobar AKBP. Devy Firmansyah.
Kasatresnarkoba Iptu. M. Nasir mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya menemukan di rak lemari dalam kamar terlapor berupa 1 (satu) buah botol plastik warna bening di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,28 gram dan 1 (satu) buah dompet kecil merk Hello Kity warna putih di dalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,82 gram dan ditemukan di lantai kamar berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah solasi lengkap dengan eraser clip warna biru, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna krem, 1 (satu) buah Bong beserta pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana pemilik dari barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut, ujarnya.
Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasatnarkoba Kobar Iptu M. Nasir (sh)
Editor :Ravi